- Menyatakan terdakwa I ANGGA MARWAN alias AGAI bin JOHAN MARWA dan Terdakwa II ADITYA AL IDRUS alias ADIT bin ARIS KOSWARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing yaitu Terdakwa I ANGGA MARWAN alias AGAI bin JOHAN MARWA selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II ADITYA AL IDRUS alias ADIT bin ARIS KOSWARA selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- STNK Sepeda motor Honda Beat, No.Pol: B-3428 UOL Tahun Pembuatan 2017, Wama: Merah Putih / 2017, Noka : MH1JM1119HK398552, Nosin : JM11E1381916 berikut 2 kunci kontak, STNK An. AGUNG SELAMAT PARNINGOTAN, Alamat: Jalan Inspeksi Kali Sunter Rt. 009/004 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- 1 (satu) pasang Plat Nomor Motor Honda Beat Nopol B-3428 UOL
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat,Tahun 2014, Warna : Putih Biru, No.Pol B-3105 UHN, No.Rangka : MH1JFM228EK111278, No.Mesin : JFM2E2098288, berikut 1 (satu) kunci kontak.
- Video Rekaman Kamera CCTV. Tetap tertampir dalam berkas perkara\
- 1 (satu) buah kartu debit BRI Britama dengan No seri 6013001101400942.
- 1 (satu) kunci leter T.
- 1 (satu) potong Jaket Sweater warna Biru.
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan panjang warna Putih.
- 1 (satu) Topi Warna Hitam dengan tulisan RUSTY warna Hijau.
- 1 (satu) potong Ceiana Training warna Abu - abu merk Adidas.
- 1 (satu) unit Helm warna merah.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 236/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 236/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tiares Sirait, Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Efa Cendrakasih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban AGUNG SELAMAT PARNINGOTAN. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MUHAMAD DAUD melalui Terdakwa I. ANGGA MARWAN alias AGAI bin JOHAN MARWA Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Statistik200