- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1146/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 1146/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Rena Indah Lestari Alias Rena tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa Rena Indah Lestari Alias Rena tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto ; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto; - 1 (satu) batang rokok Sampoerna bercampur dengan ganja kering seberat 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram brutto; - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) ; - 1 (satu) bungkus/am ganja kering seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto; - 1 (satu) buah bong/alat isap sabu terbuat dari botol Lasegar; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Aditya Pradhana Ritonga Alias Adit, Cs; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1146/Pid.Sus/2017/PN Rap
Statistik232