Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS/2017/PT BJM |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Supraja |
Hakim Anggota | Mulyanto, Tri Widodo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor : 256/Pid.Sus/2016/PN.Rta tanggal 21 Desember 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Jupri Bin Naswan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ? Melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Pendidik?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam motif Micki Mouse;Dikembalikan kepada Gladis Siti Aisyah;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2017/PT BJM
Kasasi : 1072 K/PID.SUS/2017
Pertama : 256/Pid.Sus/2016/PN Rta
Statistik8742