Putusan PTA PALU Nomor 0005/Pdt.G/2018/PTA.Pal |
|
Nomor | 0005/Pdt.G/2018/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushaddaq, H. Jaharuddin S. |
Panitera | Hety Buntuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan,permohonan banding pembanding dapat diterima;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 365/Pdt.G/ 2017/PA.Pal,tanggal 18 Januari 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1439 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat /pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Hj. Nadimang dan Hi. Beddu adalah Pewaris, telah nyata meninggal dunia pada tanggal 10 April 2013 dan tanggal 25 Juni 2016;3. Menyatakan ahli waris Hj. Nadimang dan Hi. Beddu adalah:- Almarhumah Hj. Nursani binti Hi. Beddu;- Hi. Abd. Rauf bin Hi. Beddu;- Hi. Mappi Jeppu bin Hi. Beddu;- Almarhum Hi. Samsam bin Hi. Beddu,diwakili anaknya bernama Hariyadi bin Samsan Hi.Beddu (Penggugat III/ Pembanding III) dan isterinya bernama:Hj.Suriyanti binti Lawella alias Hj.Nanting (Penggugat IV/ Pembanding IV);4. Menetapkan, bahwa harta peninggalan/ harta waris pewaris adalah :4.1. Berupa 1 (satu) unit bangunan Penginapan OMEGA SAM/Cafe berlantai 2 dengan jumlah kamar sebanyak 27 Kamar, terletak di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, (Kompleks Pasar Masomba) dengan luas ukuran Lebar depan 6,50 M, Panjang samping 26,70 M, ukuran bagian samping Timur/Lorong 17 M, Lebar bagian belakang 21,10 M, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Berbatas dengan Jl. Tanjung Manimbaya;- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah sdr. Maming/sdr.Ali;- sebelah Timur Berbatasan lokasi Toko Cahaya Sam; - Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah Hi. Usman/Toko Emas; 3.2. 1 (satu) unit bangunan Ruko,Toko ?CAHAYA SAM? yang terletak di Jl. Tanjung Manimbaya, Kota Palu (Kompleks Pasar Masomba) dengan Ukuran Luas adalah Lebar Depan 11 M, Panjang ke belakang 26,70 M,dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Tanjung Manimbaya - Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Hi.Beddu/dinding bangunan bagian belakang Penginapan Omega SAM;- Sebelah Timur Berbatasan dengan Lorong;- Sebelah Barat Berbatasan dengan Penginapan Omega Sam/Cafe;4.2. 1 (satu) unit bangunan Toko ?Cahaya Sam 2?, yang terletak di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu (Kompleks Pasar Masomba), dengan Ukuran Luas, Lebar depan 5,60 M, dan Panjang kebelakang 30,70 M, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Hi. Soding; - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Tanjung Manimbaya;- sebelah Timur Berbatasan tanah Sartika Ibrahim;- Sebelah barat berbatasab dengan tanah Hi. Asri Umar;4.3. 1 (satu) kavling tanah berukuran 10 x 64 M2 dan bangunan yang terletak di kompleks Terminal Petobo dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Berbatasan dengan Lorong; - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan / Lorong;- Sebelah Timur Berbatasan Lorong;- Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah H.Resa;4.4. 1(satu) Kavling tanah berukuran 20 x 24 M2 (obyek gugatan poin 12 e), berupa yang terletak di Kompleks Terminal Petobo (Belakang Terminal) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Nasir; - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur Berbatasan tanah Hi. Sahudo;- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan;4.5. 1(satu) Kavling tanah berukuran 166 M2 (obyek pada gugatan 12 huruf (g) )dengan SHM No.2312/Petobo/2001 yang terletak di Kel. Petobo a.n. Anthon dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Berbatasan dengan jalan ;- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah pemilik SHM kode: Nib.19.05.03.03.00600;- Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah pemilik SHM kode: Nib.19.05.03.03.00598;- Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah sdr.Laringgi;5. Menetapkan,bahwa bagian masing-masing ahli waris dari harta Pewaris tersebut sebagai berikut :- Almarhumah Hj.NURSANI Binti Hi.BEDDU,(anak perempuan/ Penggugat I/Pembanding I) mendapat : 2/14 bagian,yang akan jatuh kepada ahli warisnya ;- Hi.ABD RAUF Bin BEDDU,(anak laki-laki/Tergugat/Terbanding) mendapat : 4/14 bagian ;- Almarhum Hi.SAMSAM Bin Hi.BEDDU,(anak laki-laki)mendapat : 4/14 bagian,yang dengan sendirinya jatuh pada ahli warisnya ;- Hi.MAPPI JEPPU bin Hi.BEDDU;(anak laki-laki/Penggugat II/ Pembanding II) mendapat : 4/14 bagian ; 6. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding serta para Penggugat/ Pembanding yang menguasai obyek sengketa untuk membagi atau menyerahkan harta peninggalan pewaris almarhumah Hj.Nadimang dan Almarhum Hi.Beddu sebagaimana tersebut amar poin 4(empat) diatas kepada ahli warisnya sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana pada amar poin 5(lima),dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil maka dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi menurut bagiannya masing-masing tersebut ; 7. Menyatakan menolak dan tidak dapat menerima gugatan para Penggugat / pembanding selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat pertama sejumlah Rp.5.826.000,00(Lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah)dan biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000;00 (seratus lima puluh ribu rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0005/Pdt.G/2018/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 0005/Pdt.G/2018/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2017/PA.Pal
Banding : 0005/Pdt.G/2018/PTA.Pal
Kasasi : 615 K/Ag/2018
Statistik14373