- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor :299/888/260/KPSDM/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Badar, S.Pd.;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor :299/888/260/KPSDM/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Badar, S.Pd.;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang berisi mengenai Surat Keputusan tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan a.n. Penggugat terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
Putusan PTUN MATARAM Nomor 54/G/2019/PTUN.MTR |
|
Nomor | 54/G/2019/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Malahayati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Pulung Hudoprakoso, . hakim Anggota 2: Ros Endang Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Suraji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Penundaan Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor :299/888/260/KPSDM/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Badar, S.Pd. Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/G/2019/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 54/G/2019/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/ B / 2020 / PT.TUN.SBY.
Pertama : 54/G/2019/PTUN.MTR
Statistik11353