- Menyatakan Terdakwa Fajar Trinanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman " dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastik didalamnya ada 1 (satu) kotak Dji Sam Soe berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP merek Nokia, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merek Samsung, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, masing-masing dimusnahkan ; uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara ;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN Pms |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2018/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risbarita Simarangkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulibr Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1980 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 239/Pid.Sus/2018/PN Pms
Statistik7510