Putusan PT JAKARTA Nomor 53/Pid.Sus/2019/PT.DKI |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2019/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati Haryono |
Panitera | Ristiari Cahyaningtias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1914/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 4 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa 1.SURYAMAN als ANDI Bin SUDIRMAN dan terdakwa 2.EDDY HERWANDI als EDDY Bin KARSIAN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2.Membebaskan terdakwa 1.SURYAMAN als ANDI Bin SUDIRMAN dan terdakwa 2.EDDY HERWANDI als EDDY Bin KARSIAN, dari Dakwaan Primair tersebut;3.Menyatakan terdakwa 1.SURYAMAN als ANDI Bin SUDIRMAN dan terdakwa 2.EDDY HERWANDI als EDDY Bin KARSIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Suryaman als Andi Bin Sudirman dan terdakwa 2. Eddy Herwandi als Eddy Bin Karsian dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu berat brutto 0,26 gram, setelah hasil laboratoris dengan sisa berat netto 0,0577 gram dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2019/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2019/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pid.Sus/2019/PT.DKI
Pertama : 1914/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt
Statistik278