Putusan PN MASOHI Nomor 16/Pdt.G/20l8/PN.Msh |
|
Nomor | 16/Pdt.G/20l8/PN.Msh |
Para Pihak | Penggugat:1. ZAINAB SANGADJI 2.HARDIN KOLAKA 3.AHMAD JAILANI 4.SANDI SAPUTRA Tergugat: ADAM TUASIKAL, 2.MARIAM TUASIKAL, 3ALI LATUPONO, S.H., 2.HALIM TUASIKAL, 3.Drs. JUSUF LATUCONSINA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | 1.mawardy Rivai, 2: Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Joseph Jacobis Parera |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengadili:DALAM PROVISIMenolak Tuntutan Provisi Para PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat:a. Tanah seluas kurang lebih 15 X 20 M2 atau 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) milik ZAINAB SANGADJI, terletak di RT. 009/RW.00, Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi Desa/Negeri Haruru Kabupaten Maluku Tengah, yang diperoleh dari Pemerintah Negeri Haruru berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.2/125/KPN.H/VIII/ 2016, Tanggal 16 Agustus 2016 yang telah dikuasai sejak tahun 2003, dengan dasar pengusaan Pelepasan hak yang batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Keluarga Londar.- Sebelah Timur berbatas dengan Hardin Kolaka.- Sebelah Selatan berbatas dengan Sandi Saputra.- Sebelah barat berbatas dengan J. Sahulauw.b. Tanah seluas kurang lebih 15 X 20 M2 atau 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) milik HARDIN KOLAKA, terletak di RT. 009/RW.00, Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi Desa/Negeri Haruru Kabupaten Maluku Tengah, yang diperoleh dari Pemerintah Negeri Haruru berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.2/126/KPN.H/VIII/ 2016, Tanggal 16 Agustus 2016 yang telah dikuasai sejak tahun 2003, dengan dasar pengusaan adalah Pelepasan hak yang batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Keluarga Londar.- Sebelah Timur berbatas dengan Tam Sanaki.- Sebelah Selatan berbatas dengan Ahmad Jailani.- Sebelah barat berbatas dengan Zainab Sangadji.c. Tanah seluas kurang lebih 15 X 20 M2 atau 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) milik AHMAD JAILANI, terletak di RT. 009 / RW.00, Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi Desa/Negeri Haruru KabupatenMaluku Tengah, yang diperoleh dari Pemerintah Negeri Haruru berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.2/128/ KPN.H/VIII/2016, Tanggal 16 Agustus 2016 yang telah dikuasai sejak tahun 2003, dengan dasar pengusaan adalah Pelepasan hak yang batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Hardin Kolaka.- Sebelah Timur berbatas dengan Tam Sanaki.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya.- Sebelah barat berbatas dengan Sandi Saputra.d. Tanah seluas kurang lebih 15 X 20 M2 atau 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) milik SANDI SAPUTRA, terletak di RT. 009 / RW.00, Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi Desa / Negeri Haruru Kabupaten Maluku Tengah, yang diperoleh dari Pemerintah Negeri Haruru berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2 / 126/ KPN.H / VIII / 2016, Tanggal 16 Agustus 2016 yang telah dikuasai sejak tahun 2003, dengan dasar penguasaan adalah Pelepasan hak yang batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Zainab- Sebelah Timur berbatas dengan Ahmad Jailani.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya.- Sebelah barat berbatas dengan J. Sahulauw.adalah pemilik yang sah dari Para Penggugat;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, yang menguasai obyek sengketa, tanpa sepengetahuan dan ijin dari Para Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum4. Menyatakan pemberian tanah milik Para Penggugat oleh Tergugat V kepada Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV yang selanjutnya Tergugat IV memberikan kepada Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum5. Menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V dan pihak lain kepada Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV yang selanjutnya memberikan kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan daya laku dan mengikat secara hukum;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan sekalian orang yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengosongkan dan membongkar rumah mereka diatas bagian-bagian tanah milik Para Penggugat yang dikuasai tersebut dengan bantuan aparat keamanan TNI-POLRI selanjutya menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain.7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Para Tergugat menyatakan banding, Kasasi dan perlawanan ( verzet ) ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.343.500.- ( Satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) ;;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/20l8/PN.Msh.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/20l8/PN.Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/20l8/PN.Msh
Banding : 23/PDT/2019/PT AMB
Statistik7729