Putusan PN SERANG Nomor 451/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 451/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Undara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa SAJAM Bin RASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Surat Pernyataan take over dari Apriani kepada Sajam terhadap 1 (satu) unit kendaraan merk/type Honda jenis mini bus tahun pembuatan 2012 No. Polisi A-1598-Al No. Ka MRHDD2760CP311723, No. Sin L13Z51206611, Kontrak No. 8331011800608 STNK atas nama BABAY HAJIJI bertanda tangan di Serang tanggal 21 maret 2019 diatas materai 6000 pihak 1 (kesatu) atas nama Apriani, pihak II (dua) atas nama Sajam dan di saksikan oleh Sdr. Toni dan Sdr. Rokman Alias Oman. - 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 22.000.000,- dari Sajam di terima oleh Apriani untuk pembayaran take over / ganti DP kendaraan roda empat mobil Honda Brio warna putih tahun pembuatan 2012 No. Pol A-1598-Al, STNK an. BABAY HAJIJI tertanggal 21 Maret 2019. Digunakan untuk perkara Abdul Rokhman Alias Oman Bin Abdul Karim. - 1 (satu) perangkat computer dengan perincian Monitor merk Advance, CPU merk Samsung keyboard merk Acer dan printer merk HP DESK JET Dikembalikan kepada Terdakwa Sajam Bin Rasmin 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 451/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik815