Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 983/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 983/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Terorisme |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menyatakan terdakwa Ridwan alias Ride alias Ridho alias Bogar alias Papa Ijah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Terorisme??? ; -----------------------------------------------------------------------------------------??? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun ; --------------------------------------------------------------------------??? Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------??? Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------- ??? Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------- Barang bukti dalam perkara an. Ali Sannang alias Pak Khairul sebagaimana Putusan PN Jakarta Timur Nomor: 764/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM ; ---------------- Barang bukti dalam TKP rumah milik Yohanes Sao, antara lain : 3 butir selongsong peluru cal. 5,56 mm, 2 serpihan proyektil, pakaian korban berlumuran darah, 1 bilah pedang, 1 kaca mata milik korban, 1 potong kayu teralis jendela, 1 helai kain gorden ; --------------------------------------------------------- - Barang bukti TKP rumah Saripa Golu antara lain : 10 butir selongsong peluru cal. 5,56 mm, 1 butir selongsong peluru cal. 9 mm, 12 serpihan proyektil, 3 helai kain gorden, 5 serpihan kaca jendela ; ---------------------------------------------- - Barang bukti TKP rumah dinas Kapolsek Poso Pesisir antara lain : 3 butir serpihan proyektil, 4 buah seng ; ------------------------------------------------------------- Seluruhnya dikembalikan kepada Densus 88 AT untuk dipergunakan dalam perkara lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------??? Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-- ( lima ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 983/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM
Statistik8214