Putusan PN BANDUNG Nomor 811/Pid.B/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 811/Pid.B/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Haran Tarigan, Nawaji |
Panitera | -erni Srimulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI : Menyatakan Terdakwa GUSTAF PATTIPEILOHY tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik???; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan lamanya Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) exemplar photocopy Staadsblad Van Nerdelandsch-Indie 1926 Nomor 540 yang dilegalisir. Fotocopy kutipan dari daftar penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Djuni 1952 No. J.A.5/75/22 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dari Perkumpulan Het Christelijk Lyceum berkedudukan di Bandung. Fotocopy Sertifikat tanda bukti hak atas nama Het Christelijk Lyceum No. 1222, 1223, 1224, 1228, 1229, 1230, 1231 dan 1232. Fotocopy Akta pendirian Yayasan "Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Djawa Barat (Yayasan BPSMKJB) No. 113 tanggal 28 Desember 1950 yang dibuat di calon Notaris Tan Eng Kiam. Fotocopy Akta Risalah rapat Yayasan BPSMAKJB tanggal 09 Oktober No. 14 Soekendra Mulyadi selaku ketua. Fotocopy Salinan surat keterangan tentang serah terima pengusahaan SMAK di gedung Christelijk Lyceum Kristen tanggal 7 Maret 1952. Fotocopy peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 50 tahun 1960 tentang larangan organisasi-organisasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan orang asing tertentu dan penjelasannya. Fotocopy Surat Menteri Keuangan RI No. S-394/MK.3/1989 tanggal 12 April 1989 perihal Gedung dan tanah bekas sekolah asing/cina berikut fotocopy lampiran daftar halaman 8 No. 24 tercatat SMAN1, SMAK dan SMA Nasional di Jalan Ir.H.Juanda No. 93 Bandung. Fotocopy Keterangan Risalah Rapat Perkumpulan Lyceum Kristen No. 53 tanggal 30 Maret 1974 (2 eksemplar). Fotocopy notulen rapat pimpinan kumpulan Het Christelijk Lyceum yang diadakan pada tanggal 14 Desember 1957 dalam bahasa belanda dan terjemahannya. Fotocopy Notulen Rapat pengurus Lyceum Kristen tanggal 18-12-1957 di gedung lyceum ruangan guru-guru jam 17.30-20.30 daam bahasa belanda dan terjemahnnya. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa kompleks bangunan sekolah SMA-K yang terletak di Jalan H. Juanda No. 93 Bandung tanggal 14 Nopember 1978. Fotocopy Akta Keterangan risalah rapat Perkumpulan Lyceum Kristen tanggal 2 Desember 1982 No. 1 di notaris Komar Andasasmita. Fotocopy Keterangan risalah rapat Perkumpulan Het Christelijk Lyceum tanggal 18 Juni 1983 No. 34 di Notaris Komar Andasamita. Fotocopy Surat Menteri Kehakiman Dirjen Hukum dan Perundang-undangan ub. Direktur Perdata No. C.2.HT.01.06.A.7440 tanggal 21 Nopember 1984 perihal Perkumpulan Het Christelijk Lyceum yang ditujukan kepada Notaris Komar Andasasmita. Fotocopy Surat Menteri Kehakiman Dirjen Hukum dan Perundang-undangan ub. Direktur Perdata No. C.2.HT.01.01.A.7782 tanggal 1 Desember 1984 perihal Perkumpulan Het Christelijk Lyceum yang ditujukan kepada penghuni komplek Jl. H.Juanda No. 126, 128 dan 130 Bandung. Fotocopy Surat Notaris Tien Norman Lubis,SH No.1/TNI/III/2001 tanggal 6 Maret 2001 perihal permohonan ulang pengesahan Akta Notaris Komar Andasasmita 18-61983 No. 34 yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C1633.HT.01.06 tahun 2001 tanggal 7 Maret 2001 menetapkan pertama memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perkumpulan Perkumpulan Lyceum Kristen. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.01.10.TH.2002 tanggal 12 September 2002 tentang Pembatalan Surat keputusan menteri kehakiman dan hak azasi manusia Republik Indonesia Nomor : C1633.HT.01.06 TAHUN 2001 tanggal 7 Maret 2001 tentang pemberian persetujuan atas perubahan anggaran dasar perkumpulan : Perkumpulan Lyceum Kristen dan ralat. Fotocopy Surat Menteri Keuangan Dirjen Anggaran No. S-5661/A/51/1998 tanggal 30 Nopember 1998 perihal kedudukan/status hukum perkumpulan Het Christelijk Lyceum yang ditujukan kepada sdr. Josep Paulus Patiwael. Fotocopy Surat Menteri Keuangan Dirjen Anggaran No. 2269/A/2001 tanggal 8 Juni 2001 perihal penyelesaian aset bekas milik asing/cina yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93 Kota Bandung yang ditujukan kepada Kepala BPN Up. Diputi bidang Hak hak atas tanah dan Gubernur Jawa Barat Up. Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim Penyelesaian masalah tanah dan gedung bekas milik asing/cina Prop Jawa Barat. Fotocopy Surat Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum Umum No. C.HT.01.10.09 tanggal 28 Mei 2003 perihal permohonan bantuan yang ditujukan kepada sdr. Soekendar Mulyadi selaku ketua BPSMKJB. Fotocopy Surat Departemen Keuangan RI pgs. Dirjen Anggaran No. A6712/MK.2/2003 tanggal 19 Desember 2003 perihal Pelepasan hak aset bekas milik asing di JI. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditujukan kepada Kepala BPN Jln. Sisingamangaraja No. 10 Jakarta Selatan. Fotocopy Surat Departemen Keuangan RI Dirjen Anggaran selaku ketua Tiem Pengarah Penyelesaian masalah aset bekas milik asing/cina No. A-4632/MK.2/2003 tanggal 30 September 2003 perihal penetapan besarnya kompensasi atas aset bekas milik asing di Jln. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang harus dibayar Yayasan BPSMKJB yang ditujukan kepada Ketua Yayasan BPSMKJB. Fotocopy surat BPSMKJB No. 10/BPSMKJB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003 perihal permohonan pelepasan hak atas aset bekas milik asing di JI. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI cq Dirjen Anggaran. Fotocopy Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1370 tanggal 31 Mei 2004 perihal Pelepasan Hak atas aset bekas milik asing di Jln. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Prop Jabar. Fotocopy buku tanah HGB No. 30 Kel. Lebaksiliwangi S.U. 02/09/2010 No. 00004/2010 luas 19.640 M2 atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (yayasan BPSMKJB). Fotocopy surat Departemen Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara No. A-401/KN/2007 tanggal 11 April 2007 perihal Perlindungan hukum atas kepemilikan aset bekas milik asing di Jln. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung an. Yayasan BPSMK Jawa Barat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Prop Jabar. Fotocopy Surat Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.03.04-19 tanggal 26 Juli 2011 perihal tanggapan permohonan penjelasan surat keputusan Menteri Kehakiman No. C15.HT.01.10.TH.2002 yang ditujukan kepada Soekendra Mulyadi ketua Yayasan BPSMKJB. Fotocopy putusan No. 607/PID/B/2004/PN.BDG atas nama terdakwa Josep Paulus Patiwael dan putusan No. 119/Pid/2005/PT.Bdg. Fotocopy putusan perkara perdata No. 245/PDT/G/1991/PN.Bdg, Putusan Reg No. 218/Pdt/1992/PT.Bdg, putusan Reg. No. 3263.K/Pdt/1992, Putusan Reg. No. 58/PK/Pdt/1995 dan Penetapan No. 38/Pdt/Eks/2003/PN.Bdg, tanggal 3 Maret 2004, tanggal 14 April 2010, tanggal 20 Mei 2010, tanggal 25 Januari 2011 dan berita acara eksekusi tanggal 2 Pebruari dan tanggal 7 Nopember 2011. Fotocopy putusan perdata Nomor : 203/Pdt/G/2003/PN.Bdg dan putusan Nomor 237/Pdt/2003/PT.Bdg. Fotocopy putusan Nomor 74/G.TUN/2002/PTUN Jkt, putusan Nomor 247/B/2002/PT.TUN Jkt putusan Nomor 261/K/TUN/2002, Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor W2/TUN 1.PRK.74-164-2007 tanggal 7 Agustus 2007 perihal permohonan penjelasan ditujukan kepada Soekendra Mulyadi dan Toto Lukito Saireon dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor W2- TUN.1.PRK.74-225N tanggal 11 Oktober 2007 perihal permohonan eksekusi putusan MARI No.261/K/TUN/2003 tanggal 12 Pebruari 2007 jo No. 247/B/2002/PT.TUN Jkt tanggal 30 Desember 2001 yang ditujukan kepada advokad Hendri Sulaiman, SH, dkk dan Putusan Reg. Nomor : 54/PK/TUN/2008 dan surat Departemen Keuangan RI Sekertariat Jenderal Biro Bantuan Hukum Nomor : S-90/SJ.411/2009 tanggal 5 Maret 2009 perihal Pemberitahuan, dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2-TUN.1130.HK.06/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 perihal permohonan penjelasan yang ditujukan kepada Soekendra Mulyadi dan Toto Lukito Sairoen. Surat Departemen Keuangan RI Sekertariat Jenderal Biro Bantuan Hukum No.S512/SJ.41/2009 tanggal 17 Juli 2009 perihal surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor W2.TUN.1/161/HK.06/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 perihal Pengawasan pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan Dirjen Anggaran Dep Keu RI selaku koordinator Tim Penyelesaian masalah aset bekas milik asing/cina, dan surat Departemen Keuangan RI sekertaris jenderal Biro Bantuan Hukum Nomor S81/SJ.41/2010 tanggal 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Fotocopy Putusan Nomor 055/G/TUN/2004/PTUN JKT dan Putusan Nomor: 211/B/2004/PT.TUN.JKT, Putusan Nomor 176/K/TUN/2005 dan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2-TUN.1.Prk.55-401-2007 tanggal 10 Mei 2007 perihal Perkara No. 055/G.TUN/2004/PTUN Jkt Jo 211/B/2004/PT.TUN Jkt Jo No. 176/K/TUN/2005 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung. Fotocopy putusan Nomor: 46/G/2011/PTUN/BDG tanggal 22 Agustus 2011. Fotocopy putusan Nomor: 225/B/2011/PT.TUN.Jkt tanggal 5 Januari 2012. 1 (satu) bundel fotocopy Akta No.3 tanggal 18 Nopember 2005 yang dilegalisir. 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat PLK tanggal 18 Nopember 2005 yang dilegalisir. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir rapat pengurus PLK tanggal 18 Nopember 2005 yang dilegalisir. 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa yang dilegalisir. Fotocopy surat kuasa dari Choquie Barita Sondang Hutagalung dan Maria Goretti Patiwael kepada Hendri Sulaiman, SH., MH tanggal 26 April 2011. Fotocopy surat gugatan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 28 April 2011. Fotocopy Daftar Bukti Penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg tanggal 21 Juli 2011. Fotocopy putusan Nomor 208/Pdt/G/2007/PN.Bdg dan Putusan Nomor 281/Pdt/2008/PT.Bdg dan Putusan Nomor 629.K/Pdt/2009. Surat Penjelasan perkara No. 46/G/TUN/2010/PTUN.Bdg tanggal 25 Agustus 2010. Fotocopy putusan perkara No.46/G/2010/PTUN.Bdg tanggal 25 Agustus 2011. Terjemahan Staadsblad van Nederlands-Indie 1926 No.540 dari bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia. Legalisir potocopy salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) TUN No. 46/G/2011/PTUN-BDG jo No. 38 PK/TUN/2013 tanggal 19 Agustus 2014 antara penggugat PLK dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan tergugat intervensi Yayasan BPSMKJB. Fotocopy akta Keterangan Penetapan Risalah Rapat Perkumpulan Lyceum Kristen No. 18 tanggal 20 Mei 2003 yang dibuat oleh Notaris Masri Husein, SH. Fotocopy akta Keterangan Penetapan Risalah Rapat Perkumpulan Lyceum Kristen No. 6 tanggal 10 September 2003 yang dibuat oleh Notaris Masri Husein, SH. Fotocopy bukti pengiriman uang dari Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar kepada Menteri Keuangan Bank Eksport Impor Indonesia cabang Jakarta. Fotocopy bukti pembayaran kompensasi asset bekas milik asing/Cina yang terletak di JI. Ir. H. Juanda 93 Bandung atas perintah Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar kepada Menteri Keuangan, Bank Mandiri cabang Jakarta Rp. 9.365.924.000,00. Fotocopy bukti pembayaran kompensasi asset bekas milik asing/Cina yang terletak di JI. Ir. H. Juanda 93 Bandung atas perintah Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar kepada Menteri Keuangan, Bank Mandiri cabang Jakarta Rp.8.758.534.000,00. Fotocopy Surat Menteri Keuangan Pjs Direktur Jenderal Anggaran Nomor: S-6712/KM.2/2003 tanggal 19 Desember 2003 perihal Pelepasan Hak Atas Aset bekas milik asing di Jl. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Fotocopy Surat Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Masalah Asset Bekas Milik Asing/Cina Nomor : S4632/KM.2/2003 tanggal 30 September 2003 perihal Penetapan besarnya kompensasi atas aset bekas milik asing di JI. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang harus dibayar Yayasan BPMSKJB yang ditujukan kepada Ketua Yayasan BPMSKJB. Fotocopy Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.AM.01.08-1 tanggal Jakarta 21 Juni 2017 perihal Pemblokiran Beserta Surat Telah dilakukan Pemblokiran yang ditujukan kepada Prof.Dr. Wila Ch. Supriadi, SH. Fotocopy Surat Direktur Jenderal Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor : S-1344/KN/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Pengamanan Aset Negara. Yang terletak di jalan Ir.H.Juanda No. 93 Bandung yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.Dipergunakan dalam perkara Maria Goretti Pattiwael dan Edward Seky Soeryadjaya.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 811/Pid.B/2017/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 811/Pid.B/2017/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 811/Pid.B/2017/PN Bdg
Statistik240123