Putusan PN DEPOK Nomor 163/PDT.G/2011/PN.DPK |
|
Nomor | 163/PDT.G/2011/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Iman Luqmanul Hakim, Sapto Supriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk sebahagian ; -----------------------------------------2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ; ----------------3. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili perkara a quo ; -------4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak dan oleh umum dikenal dengan nama Jalan Cendana II Nomor : B-16 Cinere Rt.02 Rw.04 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3816/Cinere yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok ; --------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak dan oleh umum dikenal dengan nama Jalan Cendana II Nomor : B-16 Cinere Rt.02 Rw.04 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo Depok, yang telah disita berdasarkan Penetapan Sita Jaminan No. 2433/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo. Penetapan Delegasi No. 01/Pen.Pdt/Del.CB/2008/PN.Depok jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan PN. Depok No. 01/Pen.Pdt/Del.CB/2008/PN.Dpk tertanggal 08 Mei 2008 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan No. 2433/ Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 07 Mei 2008 dan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dimaksud ; --------6. Membebankan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/PDT.G/2011/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 163/PDT.G/2011/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1617 K/Pdt/2013
Pertama : 163/PDT.G/2011/PN.DPK
Statistik417321