Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 327/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sudani |
Hakim Anggota | Edi Hasmi, Muhammad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melayangkan surat pemberitahuan sita jaminan kepada para pemilik Ruko di kawasan Perumahan Metland Blok G1, sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan angka (20) sebagai perbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Tergugat untuk membuat Surat permintaanmaaf terbuka yang dimuat di Koran nasional ; 4. Menghukum pula Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhiisi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI :1. Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima ;2. Biaya perkara dalam gugatan rekonpensi nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 1062 K/Pdt/2017
Pertama : 327/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik4817