Putusan PN PATI Nomor 48-Pdt-G-2016-PN Pti |
|
Nomor | 48-Pdt-G-2016-PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Niken Rochayati, Tri Asnuri Herkutanto |
Panitera | Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli antara Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dengan Umar Kadiyo;3. Menyatakan sebagai milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi atas bidang tanah dalam buku C desa Baleadi, kecamatan Sukolilo, kabupaten Pati nomor : 2452, Persil 107, luas 4.920 M (empat ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut :Utara : dahulu Wagiyo sekarang NgadiminTimur : Jalan Desa Selatan : dahulu Bakir sekarang Sahid, Latif, Fauzi, dan AndiBarat : Amir dan Diran4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang menguasai dan menggarap tanah objek sengketa tanpa seijin Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan bersih, kosong dan tanpa beban serta bebas dari hak dan penguasaan orang lain, yang apabila Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak mau menyerahkan secara sukarela, dapat meminta bantuan aparat keamanan Negara;6. Menghukum turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi apabila Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.921.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2433 K/Pdt/2017
Banding : 50/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 48/Pdt.G/2016/PN Pti
Statistik22615