Putusan PN BANDUNG Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2015/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol Wasdi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M e n g a d i I i:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Untuk sebagian.2. Menyatakan sah penguasaan dan penghunian, maupun kepemilikan atas bangunan Ruko diatas tanah negara (terperkara), serta mengikat secara hukum :- Akta Jual Beli No.65/1987 tanggal 14 April 1987, dihadapan PPAT M. Astradipura atas nama Liem Iman Chandra (alias Iman Chandra) Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013 atas nama Iman Chandra.- Akta Jual Beli No.83/1987, tanggal 1 Mei 1987, dihadapan PPAT M. Astradipura, atas nama Nyonya Yinayati dh Wong Fie Poeng/Orang Tua Penggugat II.- Akta Jual Beli No.84/1987, tanggal 1 Mei 1987, dihadapan PPAT M. Astradipura, atas nama Djiauw Ho Hoa/Orang Tua Penggugat II.- Akta Jual Beli No.36/2006 Tanggal 16/03/2006, dihadapan PPAT Cri Andhini Nalan, S.H., atas nama Deddy Supardi.3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum Surat Nomor: 593/1917/PBD, tanggal 22 April 2013, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sekretariat Daerah Asisten Ub Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah, Perihal; "Pemberitahuan tentang Status Pertokoan Banceuy Permai Bandung".4. Menghukum Tergugat I telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (onrechtmatige overheids daad), dan Tergugat II telah terbuktiHalaman 97 dari 98 Putusan Perdata Gugatan Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Bdg. melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat.5. Menghukum Tergugat I dan II, ataupun Pihak lain yang mendapatkan hak dan keuntungan daripadanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan penguasaan fisik maupun pemagaran secara sepihak atas objek perkara.6. Menyatakan sah secara hukum adalah hak prioritas Penggugat I adalah P'emilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No.290/Kelurahan Braga, Penggugat II adalah Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No.338 dan No.339/Kelurahan Braga, dan Penggugat III adalah Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No.433/Kelurahan Braga.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.792.000(Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2015/PN.Bdg.,.
Statistik9122