Putusan PN WATAMPONE Nomor 8/PDT.G/2017/PN.WTP |
|
Nomor | 8/PDT.G/2017/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuli Efendi |
Hakim Anggota | Khaerunnisa, Nur Kautsar |
Panitera | - Djunaidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:A. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; B. Dalam Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat/Lel. Herman Bin Rafa adalah salah datu ahli waris Per. Bunne (alm) yang berhak atas obyek sengketa;3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa :1). Sebidang tanah kering/perumahan, bergelar Lompo Barere, terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Tanah sawah Ambo Tuo.- Timur : Tanah sawah digarap oleh Nihu.- Selatan : Tanah sawah digarap oleh Nihu.- Barat : Tanah sawah sengketa ke-2.2). Sebidang tanah sawah (satu petak), bergelar Lompo Barere, terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Tanah sawah digarap Ambo Tuo.- Timur : Rumah Ambo Asse/obyek sengketa pertama.- Selatan : Rumah Mardi.- Barat : Tanah kosong H. Malu.3). Sebidang tanah sawah (5 petak) bergelar Lompo Barere, terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah sawah digarap oleh Dani.- Timur : Tanah kering Nandu.- Selatan : Tanah sawah Salle. - Barat : Tanah sawah digarap oleh Ambo Upe.4). Sebidang tanah sawah (8 petak), bergelar Lompo barere, terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah sawah digarap oleh Dani.- Timur : Tanah kering Nandu.- Selatan : Tanah sawah Salle. - Barat : Tanah sawah digarap oleh Ambo Upe.5). Sebidang tanah (5 petak), bergelar Lompo Baru, terletak di Awang Pasareng Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah sawah Lampe dan Daeng Masiga.- Timur : Tanah sawah Yambe.- Selatan : Tanah sawah digarap oleh Dani. - Barat : Tanah sawah digarap oleh Dani dan Sunrawa.adalah harta peninggalan Per. Bunne (alm) yang diperoleh sebagai pemberian dari orang tuanya BERNAMA Lel. Mappiasse (alm) dan Per. Kasaming (alm) yang berhak diwarisi oleh ahli waris Per. Bunne (alm) antara lain Penggugat;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat XIII/Per. Kaca menyerahkan sebagian obyek sengketa pertama dan sebagian obyek sengketa kelima (2 petak) kepada Tergugat I dan Tergugat II (Lel. Sere dan per. Uleng) tanpa setahu dan seizin Penggugat/ahli wairs Per. Bunne (alm) sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan hukum;5. Menyatakan pula menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III yang menguasai tanah perumahan sengketa dengan mendirikan rumah dan menggarap obyek sengketa kelima (2 petak) Tergugat I, II tanpa setahu dan seizin Penggugat, serta tidak bersedia mengembalikan tanah sengketa kepada ahli waris Per. Bunne (alm) selaku pemilik yang sah adalah perbuatan yang melawan/ bertentangan dengan hukum;6. Menyatakan pula menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Tergugat XII yangmenguasai tanah sawah sengketa tanpa setahu dan seizin Penggugat, serta tidak bersedia mengembalikan tanah sawah sengketa kepada ahli waris Per. Bunne (alm) selaku pemilik yang sah adalah perbuatan yang melawan/bertentatangan dengan hukum;7. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan Tergugat XIII atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah perumahan/sawah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;8. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.119.000,oo (dua juta seratus sembilan belas ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3493 K/Pdt/2018
Pertama : 8/PDT.G/2017/PN.WTP
Banding : 12/PDT/2018/PT.MKS
Statistik15550