Putusan PA LAMONGAN Nomor 0039/Pdt.G/2014/PA. Lmg |
|
Nomor | 0039/Pdt.G/2014/PA. Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. A. Mukhsin |
Hakim Anggota | H. Gembong Edy Sujarno, Dra. Hj. Masnukha |
Panitera | Muhammad Sirojuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSIMenyatakan Eksepsi Tergugat ditolak II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa H.XXX , XXX, XXX dan XXX telah meninggal dunia;3. Menetapkan ahli waris H.XXX dan XXX adalah : ? XXX ? XXX;? XXX ? XXX ? XXX ? XXX ? XXX ? XXX ? XXX ? XXX? XXX4. Menetapkan harta waris berupa tanah dengan sertifikat hak milik nomor 781 dan 782, setelah ukuran sebelah timur dikurangi seluas 2700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi) adalah harta warisan peninggalan almarhum H.XXX dan XXX dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik Mathan dan WahidSebelah Selatan : Tanah milik Abd. KadirSebelah Barat : Jalan Sunan Giri Sebelah Timur : Tanah Kuburan5. Menetapkan perolehan masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut di bawah ini :? XXX memperoleh bagian 2/18; ? XXX memperoleh bagian 2/18;? XXX memperoleh bagian 2/18; ? XXX memperoleh bagian 2/18; ? XXX, SH.Msi binti XXX memperoleh bagian 1/18; ? Dra.XXX binti XXX memperoleh bagian 1/18;? XXX memperoleh bagian 2/18; ? XXX memperoleh bagian 2/18;? XXX memperoleh bagian 1/18;? XXX memperoleh bagian 1/18;? XXX memperoleh bagian 2/18;6. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk membagi harta waris tersebut di atas sebagaimana perolehan masing-masing;7. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar RP. 1.746.930, (satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);8. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Ag/2015
Banding : 0091/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 0039/Pdt.G/2014/PA.Lmg.
Statistik9513