Putusan PA DEMAK Nomor 906/Pdt.G/2019/PA.Dmk |
|
Nomor | 906/Pdt.G/2019/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mutawali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Ulfah, Hakim Anggota Ali Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrurotun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Ahmad Mudzakit alias Ahmad Mudzakkir bin H.M Ridwan Shakheh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon Konpensi (Puatun binti Dardji) di hadapan sidang Pengadilan Agama Demak; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Ahmad Mudzakir alias Ahmad Mudzakkir bin H. M. Ridwan Shokheh) untuk memberikan mut???ah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); 3. Menghukum Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hadhonah/hakasuh terhadap 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama : 1). Nabil Fahad (laki-laki), umur 13 tahun; 2). Adel Faris (laki-laki), umur 10 tahun.; 3). Falah Hilal (laki-laki), umur 5 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah 3 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi melalui Penggugat Rekonpensi, masing-masing bernama : 1). Nabil Fahad (laki-laki), umur 13 tahun; 2). Adel Faris (laki-laki), umur 10 tahun.; 3). Falah Hilal (laki-laki), umur 5 tahun; untuk masa yang akan datang setiap bulan minimal sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta ratus ribu rupiah) sampai anak dewasa (21 tahun) dan dinaikan 10 % setiap tahunnya; yang dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya; Dalam Dan Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 576.000,00,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pdt.G/2019/PA.Dmk
Statistik337