- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Aji Santoso bin Sarkam) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kaniroh binti Rasmadi) di depan sidang pengadilan Agama Pemalang ;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah lampau (madliyah) selama 5 bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi yang dibayarkan secara langsung dan tunai sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan ;
- Menetapkan dua orang anak masing-masing bernama :
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 2 orang anak tersebut minimal sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan tiap tahunnya sebesar 10 % sampai anak tersebut berumur 21 tahun, melalui Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar :
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
Putusan PA PEMALANG Nomor 0632/Pdt.G/2018/PA.PML |
|
Nomor | 0632/Pdt.G/2018/PA.PML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadang Karim, M.hbr Hakim Anggota H.shobirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Wina Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 3.1. Angga Fernanda, umur 12 tahun ; 3.2. Alvinyu Dwi Rangga, umur 5 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak tersebut ; 5.1. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ; 5.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ; kepada Penggugat Rekonpensi yang dibayarkan secara langsung dan tunai sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0632/Pdt.G/2018/PA.PML
Statistik90