Putusan PN TOLITOLI Nomor 3/PDT.G/2015/PN Tli |
|
Nomor | 3/PDT.G/2015/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | - Vita Deliana, -rizki Yanuar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------------------2. Menyatakan segala surat-surat yang ada kaitannya dengan obyek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja adalah tidak sah dan batal demi hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.519.000,- (tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah); -----------------------------7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1506 K/PDT/2017
Banding : 25/PDT/2016/PT PAL
Pertama : 03/Pdt.G/ 2015/PN.Tli
Statistik9423