Putusan PT KUPANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPGKORUPSIPASKALIS OEMATAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Sh Idrus |
Panitera | Wilson Steven Kana Wadu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasehat Hukum ; --------------------------------------------------------------------??? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 21 April 2015 Nomor : 112/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkap menjadi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; ---------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dari dakwaan primair tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ---------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;---------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN tersebut diatas sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------7. Memerintahkan agar Terdakwa PASKALIS OEMATAN tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------1. (satu) jilid perjanjian kerja konstruksi harga satuan nomor : 07a/PPK PU/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010.2. 1 (satu) jilid lampiran perjanjian kerja konstruksi harga satuan nomor : 07a/PPK-PU/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010.3. 2 (dua) jilid Addendum Kontrak I No. 25/PPK-PU/XI/2010 tanggal 30 Nopember 2010.4. Asli kwitansi tanda setoran denda keterlambatan.5. Foto copy surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor nomor : PU.600.610/348/2010 tanggal 7 Mei 2010 tentang penunjukkan pejabat pembuat komitmen bidang permukiman dan pi?ata ruangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor tahun anggaran 2010 beserta lampirannya.6. Surat Keputusan Badan Kepegawaian Daerah nomor : BKD.820/829/2010 tanggal 08 April 2010 tentang penempatan staf Sdr. Loni Rosniwati Waang, A.Md. pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor. 7. Surat Penegasan kepada Direktur CV. Timor Raya Agung nomor : PU.600/328/2011 tanggal 18 Maret 2011.8. Foto copy jaminan pemeliharaan dan berita acara percepatan pelaksanaan pekerjaan nomor : PU.600/810/2010 yang dibuat pada hari Jum???at tanggal 29 Oktober 2010.9. 6 (enam) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing dengan nomor :- SP2D nomor : 566/SP2D/LS.BLG & JASA/2010 tgl. 02 September 2010 sebesar Rp 212.454.545,00.- SP2D nomor : 567/SP2D/LS.BLG & JASA/2010 tgl. 02 September 2010 sebesar Rp 21.245.455,00.- SP2D nomor : 1546/SP2D/LS.BLG & JASA/2010 tgl. 30 Desember 2010 sebesar Rp 460.318.182,00- SP2D nomor : 1547/SP2D/LS.BLG & JASA/2010 tgl. 30 Desember 2010 sebesar Rp 46.031.818,00.- SP2D nomor : 1548/SP2D/LS.BLG & JASA/2010 tgl. 30 Desember 2010 sebesar Rp 35.409.091,00.- SP2D nomor : 1549/SP2D/LS.BLG & JASA/2010 tgl. 30 Desember 2010 sebesar Rp 3.540.909,00.10. Foto copy Surat Keputusan Bupati Alor nomor : UP.821.2/249/2008 tanggal 03 Maret 2008 tentang pengangkatan Sdr. Gerson Lapenangga dalam jabatan baru sebagai Pj. Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.11. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/533.a/2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang penunjukkan panitia peneliti penyerahan pekerjaan I (PHO) dan panitia peneliti penyerahan pekerjaan II (FHO) kegiatan pembangunan perpipaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2010 beserta lampirannya.12. Foto copy rekening Koran Bank NTT Cabang Kalabahi periode 01 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.13. Berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : PAN-PHO/02/2010 tanggal 28 Desember 2010.14. 1 (satu) jepitan foto copy bukti tanda terima barang.15. Kontrak pengawasan teknik nomor : 06 PPJIRP/PPK-PU/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010.16. Laporan bulanan IV minggu XIII ??? XVI dari konsultan pengawas CV. Indo Design.17. Laporan akhir tanggal 26 Nopember 2010 sampai dengan 31 Januari 2011 dalam pekerjaan pengadaan pembuatan kapal penangkapan ikan type jukung fibre bermotor dari konsultan pengawas CV. Indo Design dan 1 (satu) lembar contoh specimen tanda tangan Sdr. Bonday Sirah, S.T. 18. 1 (satu) Jilid Surat Perintah Kerja Perencanaan Teknik Nomor : PU.600/159.a/2010 tanggal 1 April 2010.19. 1 (satu) Jilid Gambar Rencana, Program: Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan PEngairan Lainnya, Kegiatan: Pembangunan Jaringan Air Bersih / Air Minum di Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya T.A 2009.20. 1 (satu) Jilid Foto Copy Estimate Engineer (EE) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih / Air Minum Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya T.A 2010.21. 1 (satu) Jilid Foto Copy Bill Of Quantyti (BOQ) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/ Air Minum Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya T.A 2010.22. 1 (satu) Jilid Foto Copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Air Bersih / Air Minum Desa Tribur, Lokasi: Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya T.A 2010.23. 5 (lima) Jilid Laporan Bulanan, Pekerjaan: Pembangunan Jaring-an Air Bersih / Air Minum di Desa Tribur, Lokasi: Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya T.A 2010 yang terdiri dari :1. Laporan Bulanan Bulan I, Minggu I-IV periode bulan Agustus s/d September 2010.2. Laporan Bulanan Bulan II, Minggu V-VIII periode bulan September s/d Oktober 2010.3. Laporan Bulanan Bulan III, Minggu IX-XII periode bulan Oktober s/d Nopember 2010.4. Laporan Bulanan Bulan IV, Minggu XIII-XVI periode bulan Nopember s/d Desember 2010.5. Laporan Bulanan Bulan V, Minggu VXII-XX periode bulan Desember 2010 terhadap Addendum Waktu Pelaksanaan Pekerjaan No. Kontrak I : 25/PPK-PU/XI/2010 tanggal 30 November 2010.24. Foto Copy SK Kadis PU Kab. Alor Nomor: PU.600/147.a/2010 tanggal 20 Pebruari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa.25. 1 (satu) Jilid Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Pemborongan, Paket Pekerjaan: Pembangunan Jaringan Air Bersih / Air Minum di Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya atas nama CV. TIMOR RAYA.26. 1 (satu) Jilid Foto Copy Dokumen Pemilihan Nomor: 02/PAN-PU/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 Paket Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya.27. 1 (satu) Jilid Foto Copy Kontrak Pengawasan Tekhnik Nomor : 06 PPJIRP/ PPK-PU/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010.28. 1 (satu) lembar Ceklist Pembukaan Penawaran Pembangunan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Tribur, Kec. Alor Barat Daya.29. SK Kadis PU Kab. Alor Nomor: PU.600/440/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Bahan Bangunan dan Upah T.A 2009.30. 1 (satu) jilid Peraturan Bupati Alor Nomor: 21 Tahun 2009 tentang Standar biaya barang dan jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten Alor T.A 2010.31. Surat dari PT. Sinar Sindra Pratama Kalabahi Nomor : 38/SSP/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Data biaya peniriman Pipa GIP dan Accessories GIP oleh CV. Timor Raya, dilampiri data pendukung berupa :1. Surat Muatan (Konosemen) tertanggal 17 Nopember 2010 halaman 01 dan 03 An. Pengirim NW menggunakan kapal Asia Dua dari Surabaya tujuan Alor beserta lampiran berupa : 1. Tanda Terima Nomor : 03 tanggal 06 Desember 2010.2. Tanda Terima Nomor : 04 tanggal 06 Desember 2010.3. Tanda Terima Nomor : 08 tanggal 04 Desember 2010.4. Tanpa nomor, tertanggal 06 Desember 2010.5. Foto copy Surat Jalan Nomor: 22 tanggal 03 Desember 20102. Surat Muatan (Konosemen) tertanggal 04 Desember 2010 halaman 02 An. Pengirim NW menggunakan kapal Mega Pratama dari Surabaya tujuan Alor, beserta lampiran berupa : 1. Tanda Terima Nomor: 03 tanggal 23 Desember 2010.2. Tanda Terima Nomor: 04 tanggal 23 Desember 20103. Tanda Terima Nomor: 09 tanggal 23 Desember 2010.4. Tanda Terima Nomor: 19 tanggal 22 Desember 2010. 32. Surat dari CV. Sumber Tambang Indah Nomor: 002/DIR/STI-KOE/III/ 2012 tanggal 19 Maret 2012 perihal Tanggapan beserta data pendukung berupa :- Brosur Asli Electric Resistance Welded Stell Pipe (ERW) dari PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia (SPINDO) Kantor Pusat Surabaya,- Data Perbandingan Berat dan Tebal Pipa GIP SNI dan Medium (Bukan SNI) daru CV. Sumber Tambang Indah, dan- 1 (satu) lembar Foto Copy Price List Penawaran Harga Pipa pertanggal 20 April 2010.33. Foto Copy Rekening Koran GIRO Bank NTT Cabang Kalabahi periode 01 September 2010 sampai dengan 30 September 2010.34. Surat Pernyataan dari CV. Indo Design yang dibuat dan ditandatangani oleh MOHAMMAD RIZAL, ST. Selaku Direktur CV. Indo Design Konsultan dan BONDAYOLA FERDINAN SIRAH, ST. Selaku Wakil Direktur CV. Indo Design Konsultan.DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ALOR ; -------------------------------------------------------------------------------9. Uang tunai sejumlah Rp. 124.257.017,87.- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh belas rupiah delapan puluh tujuh sen) dirampas untuk negara ;--------------------------------------------------------------10. Uang tunai sebesar Rp. 9.024.999,13 . (sembilan juta dua pluluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tiga belas sen), dikembalikan kepada terdakwa ;----------------------------------------------------------------------11. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2187 K/PID.SUS/2015
Banding : 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Lainnya : 112/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg,
Statistik
Statistik
83
27