Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Idiek Riyono Putro, Hakim Ad Hoc Joko Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan, Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer;---------------------------------------------------. 2. Membebaskan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK. M.Si dari dakwaan primer tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;---------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 4 (empat bulan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;-------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID/TPK/2016/PT.DKI
Kasasi : 409 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik14783