Putusan PN SOLOK Nomor - 07/Pdt.G/2013/PN.Slk |
|
Nomor | - 07/Pdt.G/2013/PN.Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | - Lola Oktavia, - Awaluddin Hendra Aprilana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- Menolak gugatan konvensi dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat-III Konvensi dan Tergugat-IV Konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan objek perkara adalah hak milik Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat-III Konvensi dan Tergugat-IV Konvensi ;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang menguasai objek perkara dan perbuatan Tergugat-II Rekonvensi/Penggugat-II Konvensi yang mendirikan rumah di atas objek perkara secara tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat-III Konvensi dan Tergugat-IV Konvensi adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat-II Rekonvensi/Penggugat-II Konvensi untuk membongkar rumah yang ada di atas objek perkara dan mengosongkan objek perkara dari milik orang lain dan setelah kosong menyerahkan kembali objek perkara kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat-III Konvensi dan Tergugat-IV Konvensi, apabila ingkar dengan bantuan aparat keamanan ; - Menolak gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat-III Konvensi dan Tergugat-IV Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.366.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2180 K/Pdt/2014
Pertama : 07/Pdt.G/2013/PN.Slk
Statistik6011