- MenyatakanTerdakwaMerdeka Gintingtersebutdi atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hakdengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I(satu) yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 18 (delapan belas tahun) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KABANJAHE Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Delima Mariaigo Simanjuntak, . hakim Anggota 2: Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Benteng Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -100 (seratus) bal besar berisikan narkotika jenis ganja kering dan 30 (tiga puluh) bal kecil berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto keseluruhan 298,4 (dua ratus sembilan puluh delapan koma empat) kilogram; -37 (tiga puluh tujuh) buah keranjang yang berisikan jeruk; -1 (satu) unit handphone merk evercros warna putih; -1 (satu) buah sim card dengan nomor 0821 6151 7768; -1 (satu) lembar amplop warna putih yang bertuliskan tentang nota pengiriman dan penerimaan 38 (tiga puluh delapan) keranjang jeruk; seluruhnya dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3762 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 17/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Statistik4310