Putusan PTA SEMARANG Nomor 96/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak96/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, H.sulaeman Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/ Pembanding dapat diterima;? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilacap tanggal 23 Pebruari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1436 Hijriyah Nomor 1834/Pdt.G/2014/PA.Clp. yang dimohonkan banding, dan dengan :MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Termohon;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara dan Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa :2.1. Nafkah lampau sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.3. Mut'ah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.4. Nafkah anak setiap bulan minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Pertama : 1834/Pdt.G/2014/PA.Clp.
Statistik3317