Putusan PN SORONG Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2018/PN Son |
Para Pihak | Perdata : Irianto melawan Sarti, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Vabiannes Stuart Wattimena, Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | Syamsul Ma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam Konvensi Dalam Eksespsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara;- Menolah Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;II. Dalam Rekonvensi :- Mengabulkan Gugatan Pengugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian.------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi SARTI dan SAHRIL dalah Ahli Waris dari LA GANI.-------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Tanah dan Bangunan Seluas 139 m2 Nomor 3485 yang dibalik Nama dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Rusli Pance.---------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan Singga Mahayang.------------------- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Kosong Milik orang tua Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi.----------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hi. Siswa.----------------------------Sebagai Milik Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi- Menyatakan objek sengketa seluas 58 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3497 atas Nama SARTI, SAHRIL para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Rusli Pance.----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan Singga Mahayang.-------------- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Kosong Milik orang tua Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi.------ Sebelah Selatan berbatasan dengan Hi. Siswa.----------------------AdalahMilik dariPenggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi? Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3497 kepada Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi.------------------------------? Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi serta siapapun yang mendapat Hak darinya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi.------------------------------------------------------------------------------------III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Pengugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos biaya perkara sebesar Rp.1.591.000,- ( satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik6227