Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PNYyk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2015/PNYyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ikhwan Hendrato |
Hakim Anggota | Samsul Hadi, Rina Listyowati |
Panitera | Nuri Mahar Kestri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; -----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI, dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; ---------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; ------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan; -----------------------------------------------------------------------5. Menghukum pula Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI, untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan lamanya Terdakwa Seno, A.Md Bin Machori berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;---7. Memerintahkan Terdakwa Seno A.Md Bin Machori tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------------------------------------------------8. Menetapkan Barang Bukti berupa :--------------------------------------------------1) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 29) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; ------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi Ponijan. ----------------------------------------2) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 30) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Saksi Rusmadi.---------------------------------------3) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 31) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; ------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Saksi Paeno; -----------------------------------------4) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 32) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; ------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Saksi Kasirin. -----------------------------------------5) Foto copy Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi Propinsi DIY tanggal 08 Juni 2007 (pihak I M. Supratomo, SE dan pihak II Seno).----------------------------------------------------------------------6) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 7160242A.7) 1 (satu) bundel Data By Name POKMAS Rusak Sedang Kecamatan Dlingo (foto copy).-------------------------------------------------8) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 29).--------------------------------------9) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 30).--------------------------------------10) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 31).--------------------------------------11) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 32).--------------------------------------12) Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 29.---------------------------------------------------13) Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 30.--------------------------------------------------14) Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 31.---------------------------------------------------Barang bukti nomor urut 5 sampai dengan 14, tetap terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------------------------------------------9. Membebankan kepada TerdakwaSENO, A.Md Bin MACHORIuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 998 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2015/PNYyk
Statistik1038