Putusan PN LUWUK Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | - Bakhruddin Tomajahu, - Mohammad Taofik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI:------------------------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan membatalkan putusan sela yang MENETAPKAN LOKASI OBJEK GUGATAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN AKTIFITAS APAPUN DIATASNYA BAIK BERUPA AKTIFITAS FISIK MAUPUN ADMINISTRSTIF BERUPA PENGALIHAN HAK DAN LAIN SEBAGAINYA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEJAK DAN SELAMA PERSIDANGAN PERKARA INI DIGELAR SAMPAI DIJATUHKAN PUTUSAN YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PROVISI INI, tidak berkekuatan hukum mengikat;DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi tergugat I;-----------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) ;---------------2. Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 984. 000;- ( sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN.Lwk
Kasasi : 800 K/Pdt/2016
Banding : 39/PDT/2015/PT.PAL.
Statistik12422