Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 89-K/PM.I-04/AD/IX/2019 |
|
Nomor | 89-K/PM.I-04/AD/IX/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, - Letko Chk Muhamad Khazim |
Panitera | -peltu Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Tarno Praka Nrp.31080102280488, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 2 (dua) buah Tespek merk Doa Test dengan 6 (enam) Parameter. Dirampas untuk dimusnahkan. Surat-surat : a. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan urine dan darah dari Laboratoris Kriminalistik No. LAB/1581/NNF/2019 tanggal 25 Juni 2019 an. Terdakwa Praka Tarno NRP.31080102280488.b. 1 (satu) lembar photo / gambar barang bukti berupa 2 (dua) buah alat uji Narkotika merk Doa Test dengan 6 (enam) Prameter.c. 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan (Terperiksa) an. Praka Tarno NRP. 31080102280488, pada tanggal 19 Juni 2019 di Staf Intel Yonzipur 2/SG. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89-K/PM.I-04/AD/IX/2019.zip
- Download PDF
- 89-K/PM.I-04/AD/IX/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/Mil/2020
Pertama : 89-K/PM I-04/AD/IX/2019
Statistik171194