- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ dahulu Penggugat Achmad Muchairi, Nomor: 6/ Akta Banding/ 2019/ Pn.Sgl jo Nomor: 62/ Pdt.G/ 2018/ PN.Sgl;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat sepanjang terhadap Eksepsi dan Pokok Perkara, tanggal 11 April 2019, Nomor: 62/ Pdt.G/ 2018/ PN.Sgl, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan menolak tuntutan provisi Pembanding/ dahulu Penggugat;
- Menyatakan menolak Eksepsi Terbanding/ dahulu Tergugat;
- Sebelah Utara berbatas dengan: Jl. Sisingamangaraja/ Adijaya Property
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Jl.Raya KH.Agus Salim/ Alyka Mart;
- Sebelah Timur berbatas dengan Simpang Jl. Sisingamangaraja/ Jl.KH.Agus Salim;
- Sebelah Barat berbatas dengan Air Ruwai Estate/ Sardjiwo Als Yoyok;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/PDT/2019/PT BBL |
|
Nomor | 11/PDT/2019/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Sabaruddin Ilyas |
Hakim Anggota |
Isyah Kadir, avrits |
Panitera | Sunaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M e n g a d I l i: Mengadili Sendiri: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/ dahulu Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah seluas 6300 M2 ditambah 2350 M2, terletak di simpang Air Ruway dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : dengan pekarangan kepunyaan H. Ajis; - Sebelah Barat : dengan pekarangan kepunyaan Ngui Kang Siong; - Sebelah Selatan : dengan Jalan Raya; - Sebelah Utara : dengan pekarangan kepunyaan Rustam; Setelah pemekaran Wilayah tanah tersebut masuk Desa Air Ruwai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka dengan batas- batas sebagai berikut: adalah milik Pembanding/ dahulu Penggugat; 3 .Menyatakan Terbanding/ dahulu Tergugat telah secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai tanah yang disengketakan; 4. Menghukum Terbanding/ dahulu Tergugat atau siapapun yang diberi hak oleh Tergugat, untuk segera mengosongkan objek sengketa terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Terbanding/ dahulu Tergugat atau siapapun yang diberi hak oleh Tergugat, untuk segera menyerahkan objek sengketa terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun; 6. Menghukum Terbanding/ dahulu Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) apabila lalai dalam penyerahan objek sengketa yang dikuasainya , sebesar Rp. 500.000,00 ( limaratus ribu) perhari, sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum pihak Terbanding/ dahulu Tergugugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000, 00 ( seratus lima puluh ribu); 8. Menyatakan menolak gugatan Pembanding/ dahulu Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2019/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2019/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 979 K/Pdt/2020
Pertama : 62/Pdt.G/2018/PN Sgl
Banding : 11/PDT/2019/PT.BBL
Statistik10112