Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 114/Pid.Sus/2017/PN Tdn |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2017/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota 2: Mahendra Adhi Purwanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. JOHAN RINALDI Als. BONDAN Bin HAZIR BAHARUN, dan terdakwa II. ABDUL HADI MORAKSA Als. ADI Als. TEKOS Bin (Alm) BASRUL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I. JOHAN RINALDI Als. BONDAN Bin HAZIR BAHARUN, dan terdakwa II. ABDUL HADI MORAKSA Als. ADI Als. TEKOS Bin (Alm) BASRUL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 6 (enam) bungkus plastic klip warna putih yang didalamnya berisikan tembakau (bahan/daun) yang positif mengandung FUB-AMB/AMB-FUBICANA : Metil 2-({1-[(4-fluorofenil)metil]-1H-indazol-3-karbonil} amino)-3-metilbutanoat;? 1 (satu) buah bungkusan plastic warna merah yang bertuliskan (51.gram komit ya Broo PC. Kacang);? Potongan rekaman CCTV tersangka pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017;? Bukti penerimaan barang dari JNE tanggal 20 Maret 2017;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna sylver;? 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam;? 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih;? Uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;? Uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar;Dirampas untuk Negara;8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 239 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 114/Pid.Sus/2017/PN.Tdn
Statistik7316