Putusan PN BANDUNG Nomor 493/Pdt.G/2016/PN Bdg |
|
Nomor | 493/Pdt.G/2016/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 493/Pdt.G/2016/PN Bdg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Makmun |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Longser Sormin |
Panitera | Sukeksi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak Provisi Tergugat;DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugattidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum Jasmin Iskandar yaitu berupa sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Suatama No. 10,Kelurahan Pamoyanan,Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang berdiri diatas sebidang tanah dengan luas 289 m2 berdasarkan surat ukur nomor 00046/2015 tertanggal 13 April 2015 atas nama Djoko Tjahjono Iskandar, belum pernah dibagikan pembagian waris kepada masing-masing ahli waris;3. Menyatakan ahli waris dari Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum Jasmin Iskandar adalah sebagai berikut:Ishak Iskandar alias Tjiong Han Ling ( Penggugat I);Djoko Tjahjono Iskandar alias Tjiong Han Jauw ( Tergugat I );Irwan Sutisna Iskandar alias Tjiong Han Swie (Penggugat II);Budi Permadi Iskandar alias Tjiong Han Liong (Penggugat III).4. Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris atas objek sengketa dalam perkara a quo yaitu berupa tanah dan rumah di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang apabila dijual dikemudian haridan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang adalah sebesar 40 (empat puluh) persen bagian untuk Para Penggugat dan 60(enam puluh) persen bagian untuk Tergugat dari harga penjualan rumah dan tanah tersebut: 5. Memerintahkan kepada Tergugatuntuk menyerahkan bagian Para Penggugatdari harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum Jasmin Iskandar berupa sebuah bangunan rumah terletak di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian / kadar masing-masing;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat DR / Tergugat DKuntuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat DR/Tergugat DK sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik No. 864/Kel. Pamoyanan, seluas 289 m2, Surat Ukur No. 00046/2015 tertanggal 13 April 2015, atas nama Djoko Tjahjono Iskandar (Penggugat DR) ;3. Menghukum Tergugat I DR/Penggugat I DK dan atau Para Tergugat DR/Para Penggugat DKlainnya atau pun pihak ketiga yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 864/Kel. Pamoyanan untuk menyerahkannya kepada Penggugat DR/Tergugat DK dengan tanpa syarat dan beban apapun ;4. Menolak gugatan Tergugat DK/Penggugat DR untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Penggugat DK/Para Tergugat DR danTergugatDK/ Penggugat DR untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp 1.171.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah ), masing-masing separuh nya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 333 PK/Pdt/2021
Pertama : 493/Pdt.G/2016/PN Bdg
Statistik14831