Putusan PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | FIDUSIA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Yudissilen, Abdul Aziz |
Panitera | - Suryani Afan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) budel foto copy surat - surat administrasi kredit atas nama SRI MULYENTI pada PT. Olympindo Multifinance Pekanbaru. 1 (satu) lembar surat keterangan dari J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE yang menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Nomor Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih berada ditangan debitur Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.400159141.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 30-08-2017 Jam : 20:06:56 dengan nama Pemberi Fidusia SRI MULYENTI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Kemenkumham RI berikut foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor : 908 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 pukul 13.40 wib yang ditandatangani oleh Notaris AILEEN, S.H., M.Kn. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pengembalian DP 1 unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 No. Pol. BM 1670 QG sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama NOVI ANGGRAINI dengan nomor L-10879201 dengan Nomor Registrasi Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih.Dikembalikan kepada yang berhak PT Olympindo Multi Finance Cabang Pekanbaru. 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik510228