- Menyatakan bahwa Terdakwa EKO FARDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa EKO FARDIAN oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang-bukti berupa:
Putusan PN PARIAMAN Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Hakim Anggota Syufrinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5.1. 1 (satu ) buah botol plastik untuk alat hisap sabu ; 5.2. 1 (satu ) buah plastik klip bening yang berisi diduga shabu dengan berat Kotor 0,29 Gram ; 5.3. 1 (satu ) buah kotak rokok surya ; 5.4. 2 (dua ) buah mancis ; 5.4. 1 (satu ) unit hp Android merk Samsung warna hitam ; 5.5. 1 (satu ) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam BA 5510 AV 5.5. 3 (tiga ) buah pipet yang dibengkokkan ; 5.6. 1 (satu ) unit hp merk Mito warna hitam ; 5.7. 1 (satu ) buah mancis dimodifikasi ; 5.8. 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi bekas sabu yang terpasang dot karet ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara EFRINAL Panggilan EF; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2052 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 115/Pid.Sus/2020/PN Pmn
Statistik3210