Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 338 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SMA SWASTA KATOLIK TRI SAKTI MEDAN dan 2. YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK USKUP AGUNG SUGIOPRANOTO MEDAN KEUSKUPAN AGUNG MEDAN (YPK DON BOSCO KAM), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn, tanggal 24 Juni 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II bertentangan dengan Pasal 59 ayat (7) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak 11 April 2011;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 151 ayat (3), berupa Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sejumlah Rp34.774.850,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 338_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik16663