Putusan PN AIRMADIDI Nomor -131/Pdt.G/2019/PN Arm |
|
Nomor | -131/Pdt.G/2019/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Rachmat Kaplale, Ch.p.kaurong |
Panitera | -franky R.kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Alfrets Runtukahu pada tahun 2003 atas tanah objek sengketa yaitu tanah dalam sertifikat Nomor 91 tahun 1982 dengan surat ukur No 238/1982 tertanggal 16 Februari 1982 dengan luas kurang lebih 42.400m2 dengan batas-batas yaitu batas utara dengan Jus Mantiri,batas Timur dengan Ade Lengkong , batas selatan dengan Bram Mantiri dan batas Barat dengan jalan adalah sah menurut Hukum;3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Alfrets Runtukahu pada tahun 2003 atas tanah objek sengketa yaitu tanah dalam sertifikat Nomor 91 tahun 1982 dengan surat ukur No 238/1982 tertanggal 16 Februari 1982, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli;4. Menyatakan Akta Jual beli No 76/JB/AIRM/III-2019 yang dibuat oleh Rebel Runtukahu dengan Penggugat yang merupakan tindak lanjut atas jual beli yang dilakukan oleh Alfrets Runtukahu/orang tua dari Rebel Runtukahu dengan Penggugat pada tahun 2003 adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan akta Hibah No 96/ /AIRM/4-2006 yang dibuat oleh Tergugat V yaitu pemberian hibah atas tanah yang terdapat dalam sertifikat 91/1982 Airmadidi Atas dari Turut Tergugat VI kepada Turut Tergugat VII adalah tidak sah dan tidak mengikat;6. Menyatakan pengusaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I yang diatasnya telah terdapat bangunan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan semua surat-surat kepemilikan yang telah diterbitkan oleh Tergugat I atas tanah objek sengketa adalah tidak sah;8. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengosongkan tanah objek sengketa untuk dikembalikan/diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara;9. Menetapkan agar para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan;10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.061.000,00 (empat juta enam puluh satu ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -131/Pdt.G/2019/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -131/Pdt.G/2019/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3303 K/Pdt/2021
Pertama : 131/Pdt.G/2019/PN Arm
Statistik16763