Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 132/Pdt.G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafril P Batubaras |
Hakim Anggota | Mujiono M.donna Tiur Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. DALAM KONPENSI1.1. DALAM EKSEPSIMenolak seluruh eksepsi Tergugat I1.2. DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada penggugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membuka akses jalan dari jalan Jamin Ginting menuju tanah pertama dan tanah kedua ( tanah terperkara) atas biaya Tergugat Rekonpensi sendiri.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.3. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat dalam konpensi atau Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp3.641.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3151 K/Pdt/2014
Pertama : 132/Pdt.G/2011/PN LP
Statistik16012