- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah seluas +/- 171 m2 yang terletak dahulu disebut Kampung Binjai Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Deli Serdang dan saat ini disebut Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai yang diperoleh dari orangtua Alm. Syahbon yang bernama Otjik sebagaimana Surat Keterangan Pemberian Tanah tertanggal 07 Nopember 1953, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah dan rumah Alm. Gaya dan saat ini berbatas dengan tanah dan rumah Ratna........................................................... +/- 19 meter ;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Almarhum Haji Syahbon .......................................................... +/- 9 meter ;
- Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan Tanah Tk. Hasyim dan saat ini berbatasan dengan Tanah Almarhum H. Syahbon..............................................................+/- 19 meter ;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Pasar Umum.. +/- 9 meter ;
- Menyatakan Surat keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tertanggal 23 Nopember 1992 atas nama Mulia Napitupulu (orangtua Tergugat I s/d VI) adalah cacat hukum dan tidak sah serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VI tersebut sebagai perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaads) ;
- Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I s/d Tergugat VI yang terkait dengan tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani suatu syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar kepada para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah), secara tanggung renteng ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.781.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 12/Pdt.G/2018/PN TBT |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniman S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Adalah sah milik Syahbon ataupun milik Ahli Waris Alm. Syahbon ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2777 K/Pdt/2019
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN TBT
Statistik10114