Putusan PTA SEMARANG Nomor 126/Pdt.G/2017/PTASmg |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2017/PTASmg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangceai talak126/Pdt.G/2017/PTASmg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, H. Cholidul Azhar |
Panitera | Saidah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3707/Pdt.G/2016/PA.Clp, tanggal 22 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil awal 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :a. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);b. Mut???ah sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);c. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama ANAK P DAN T sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun/dewasa atau mampu berdiri sendiri;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);~ Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2017/PTASmg.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2017/PTASmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2017/PTASmg
Pertama : 3707/Pdt.G/2016/PA.Clp
Statistik16911