Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Musa Arief Aini, Dwi Winarko |
Panitera | Suharyanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIA. Dalam KonpensiI. Dalam Eksepsi Tergugat III- Menolak Eksepsi Tergugat III tersebutII. Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaB. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalamKonpensi untuk sebagian2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensitelah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menyatakan perjanjian sewa menyewa tanggal 20 Januari 1974 antaraSelo Warno Kumala alias Tjia Kwa Sek Tjioe (orang tua Penggugatdaiam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi dengan Oey Se Kong(orang tua Tergugat dalam RekonpensiPenggugat dalam Konpensi)terhadap tanah dan rumah yang terletak dijalan Gandaria (Tangki) RT002/RW 003 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari JakartaBarat adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untukmengembalikan dan menyerahkan tanah dan rumah/bangunan milikPenggugat dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi terletak diJalan Gandaria No.14 (Tangki) RT.002 RW.003 Kelurahan ManggaBesar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat sebagaimana sertifikat HakGuna Bangunan No.1661/Mangga Besar kepada Penggugat dalamRekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi dalam keadaan kosong darihak-haknya dan orang lain yang mendapat hak daripadanya.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensiuntuk yang lain dan selebihnya.C. Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untukmembayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 2.722.000,- (Dua Juta TujuhRatus Dua Puluh Dua Ribu Ruiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 358/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 974 K/Pdt/2015
Pertama : 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Statistik5819