- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT KONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU TANGGAL 18 MARET 2020 NOMOR 50/PDT.G/2019/PN BJB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM KONVENSI:
- DALAM EKSEPSI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM REKONVENSI:
- MENYATAKAN GUGATAN DALAM REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 18 Maret 2020 Nomor 50/Pdt.G/2019/PN Bjb yang dimohonkan banding tersebut;
- DALAM KONVENSI:
- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan dalam Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 32/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 32/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Rusmawati, Brmaman Mohamad Ambari |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: B. DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: B. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 94 K/Pdt/2021
Banding : 32/PDT/2020/PT BJM
Statistik8545