- Menyatakan Terdakwa ALI MURTOPO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI MURTOPO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ALI MURTOPO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.817.745.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bukti surat dan barang bukti sebagai berikut: terlampir dalam berkas
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Handoko, Hakim Anggota Sangadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 460 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 200/Pid.sus-TPK/2018/PN. Sby
Statistik17788