Putusan PA PADANG Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Pdg |
|
Nomor | 0892/Pdt.G/2016/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj Noviarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Januarbr Hakim Anggota Jamhur |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Kompensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Israldi Alioes St bin Dr. H. Alioes Aliloeddin) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konpensi (Anita Oktri Yance, S. Psi. binti Mansarin Malintang) di depan sidang Pengadilan Agama Padang; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Israldi Alioes St bin Dr. H. Alioes Aliloeddin) membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Anita Oktri Yance, S. Psi. binti Mansarin Malintang), berupa : 2.1. Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp.13.600.000 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah selama Iddah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Israldi Alioes St bin Dr. H. Alioes Aliloeddin) membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Anita Oktri Yance, S. Psi. binti Mansarin Malintang) nafkah 1 orang anak bernama Zahran Israldi lahir tanggal 17 September 2010 minimal sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, sampai anak dewasa dan mandiri; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000 (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0892/Pdt.G/2016/PA.Pdg
Statistik200