- Menyatakan gugatan dalam Provisi tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa hubungan hukum berdasarkan Perjanjian Pengadaan Dan Pemasangan Produk Interior Nomor : 065/TC-RES/XII/2016 yang dibuat pada tanggal 16 Desember 2016 tentang pengadaan dan pemasangan produk interior rumah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah demi hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT telah terbukti melakukan wanprestasi karena telah lalai dan beritikad tidak baik untuk memenuhi sisa kewajiban pembayarannya kepada PENGGUGAT, sehingga mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp. 84.080.818,- (delapan puluh empat juta delapan puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.197.000,- (satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 441/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 441/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip., Hakim Ketua: Tugiyanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mulyadi., Mh hakim Anggota 2: Salman Alfaris. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirwansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 441/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 110 K/Pdt/2022
Pertama : 441/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr
Statistik6441