Putusan PN AMBON Nomor 179/Pid.B/2014/PN.AB |
|
Nomor | 179/Pid.B/2014/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustari.sh |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Alexander Nahusona.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa SALIM MALAWAT, SH Als. Bapa Lem telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemiihan Umum Yang Dilakukan Secara Bersama - Sama ?.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.; 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : ? Asli lembaran kedua dan lembaran ketiga daftar model C. Plano hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.;- ? 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; ? Asli 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; ? Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.; ? Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014.; ? Asli D.Plano Negeri Hitu Lama sebanyak 13 (tiga belas) lembar.; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yusuf Uweng, SE Als. Ucu, Dkk.; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).; - |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2014/PN.AB.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2014/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID/2014/PT AMB
Pertama : 179/PID.B/2014/PN.AB
Statistik4330