- Menolak gugatan Provisi;
- Menolak eksepsi Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi/ Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa 2 (dua) petak tanah sawah seluas 1 (satu) naleh atau 2.592 M yang terletak di Gampong Babah Jurong, Kecamatan Mila Kabupaten Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Kaoy;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Alm. M.Yusuf;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Alm. Guru Gade;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Alm. Salamah;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Alm. M.Yusuf;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Alm. Pardan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Alm. Guru Gade;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Alm. Salamah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, untuk mengembalikan tanah-tanah sawah objek perkara kepada Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi dalam keadaan utuh, terawat seperti sedia kala dan bebas dari ikatan pihak ketiga lainnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Rokonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.086.000,00 (dua juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sgi |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samsul Maidi, Hakim Anggota Daniel Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Petak pertama: Petak Kedua : Adalah sah milik Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1348 K/Pdt /2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Sgi
Statistik7013