- Menerima gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menguasai tanah dan bangunan in casu secara tidak sah ;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dan sepenuhnya adalah pemilik tanah dan bangunan yang beralamat dikenal dengan nama Jalan 19 atau dengan nama lain Jalan Keting Blok F.1, No. 7, Teluk Gong, Jakarta Utara ;
- Menyatakan oleh karenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik baik kepada Penggugat apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah dan bangunan dalam perkara ini untuk dikembalikan kepada Penggugat ;
- memberikan hak kepada Tergugat untuk mendapatkan bagian dari nilai harta warisan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.826.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 183/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Utr. |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutedjo Bomantoro hakim Anggota 2: Chris Fajar Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pdt.G/2017/PN_.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 183/Pdt.G/2017/PN_.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PDT/2019/PT.DKI
Kasasi : 942 K/Pdt/2022
Pertama : 183/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr
Statistik8283