- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (ERIC MANNING Bin MANNING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (NENENG QOMARIAH SAPUTRI Binti SUMARTO) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat rekonpensi berupa Mut?ah berupa uang sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat rekonpensi sebagai pemegang hak hadhonah/pemeliharaan terhadap anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang bernama JOVE EINSTEN UMAR MANNING, laki-laki, lahir tanggal 13 Maret 2012;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum II angka 3 di atas kepada Penggugat rekonpensi minimal sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Putusan PA MEDAN Nomor 113/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rubiah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Afnan Damradli hakim Anggota 2: H. Sahnan |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konpensi II. Dalam Rekonpensi Membebankan Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000.- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 113/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik264