Putusan PT KENDARI Nomor 3/PID/2018/PTKDI |
|
Nomor | 3/PID/2018/PTKDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | - Hari Widodo, - Sapawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 159/Pid.B/2017/PN Unh tanggal 18 Desember 2017yang dimintakan banding tersebut mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa DJAENUDDIN Bin DAO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Palsu?; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahunberakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat berita acara peninjauan kembali berkas Calon Kepala Desa Kasumewuho yang tidak memenuhi persyaratan calon Kepala Desa dengan Nomor surat : 07/p7/IX/2016 tanggal 17 September 2016;- 1 (satu) rangkap berkas calon Kepala Desa atas nama Djaenuddin yang didalamnya terdapat surat keterangan bebas baca tulis Al Qur?an dengan Nomor Surat B-184/24-03.04/09/2016 tanggal 02 September 2016 dengan keterangan bahwa saudara Djaenuddin "Kurang Lancar" baca tulis Al Qur?an;- 1 (satu) rangkap berkas calon Kepala Desa atas nama Djaenuddin yang didalamnya terdapat surat keterangan bebas baca tulis Al Qur?an dengan Nomor Surat B-184/24-03.04/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 dengan keterangan bahwa saudara Djaenuddin "Tidak Bisa" baca tulis Al Qur?an;- 1 (satu) buah buku register;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID/2018/PTKDI.zip
- Download PDF
- 3/PID/2018/PTKDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID/2018/PTKDI
Kasasi : 443 K/Pid/2018
Pertama : 159/Pid.B/2017/PN Unh
Statistik5524