- Menyatakan mediasi Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Mdl telah gagal mencapai perdamaian;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tidak beritikad baik;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya mediasi secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan warga transmigrasi UPT Singkuang SP I dimana Penggugat I selaku Kepala Desa Transmigrasi UPT Singkuang SP I selaku pihak yang berhak menguasai dan mengusahai lahan seluas + 893,13 Ha yang didalamnya terdapat objek sengketa seluas + 303,47 Ha yang terletak di Desa UPT Singkuang SP I Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal dengan batas-batas:
- Utara dengan lahan UPT SP II dan tergugat I d/u Hutan Negara.
- Selatan dengan lahan masyarakat dan Sungai Batang Gadis.
- Timur dengan lahan masyarakat dan kebun Penggugat III (proses HGU) d.h Hutan Negara.
- Barat dengan lahan masyarakat dan Jalan Negara.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kerja Sama No. 01/PKS/TBS-KSJ/II/2014 tanggal 3 Februari 2014;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat HGU No. 77/Desa Pasar I Singkuang Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal atas nama Tergugat I cacat hukum dan tidak lagi berkuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat I untuk mengeluarkan (enclave) objek sengketa seluas + 303,47 Ha dari Sertipikat HGU No. 77/Desa Pasar I Singkuang Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal;
- Menghukum Tergugat III untuk meninjau ulang Surat Keputusan Kepala BPN R.I. No.49-HGU-BPN-RI-2009 tanggal 25 Maret 2009, sepanjang yang berkaitan dengan lahan HGU No.77/Desa Pasar-I Singkuang yang tumpang tindih dengan lahan warga Penggugat I/UPT Singkuang SP-I Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailig Natal, seluas + 303,47 Ha;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Eskepsi para Tergugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.526.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Mdl |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM MEDIASI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Mdl
Statistik131119